Ini prosedur dan biaya balik nama sertifikat di BPN. Rabu, 24 Februari 2021 / 04:19 WIB. INDEKS BERITA. ILUSTRASI. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Biaya yang dibutuhkan dalam proses balik nama sertifikat tanah hibah ini akan dihitung dari nilai tanah yang dibuat dan dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat. Nah, itulah tadi pembahasan mengenai balik nama sertifikat tanah hibah yang bisa Anda jadikan acuan. Jangan lupa untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Anda.

Fotokopi sertifikat tanah; Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi) Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB: Mengisi formulir yang ada di kecamatan. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).

Oleh karena tanah tersebut dimiliki oleh 3 (tiga) orang dan tidak ada pembagian secara jelas dalam sertifikat hak atas tanah, serta yang akan dijaminkan adalah hak atas tanah tersebut sebagai satu kesatuan, bukan bagian masing-masing para pihak, maka yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut adalah ketiga-tiganya secara Jadi, biaya yang harus dikeluarkan Budi untuk balik nama sertifikat tanahnya adalah Rp550.000. 2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Notaris. Jika menggunakan jasa notaris atau PPAT, pembeli akan dikenai tarif jasa sesuai kesepakatan. Biasanya, tarifnya sekitar 0,5 sampai 1 persen dari total nilai transaksi. 4. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Untuk biaya balik nama sertifikat tanah dihitung dengan menggunakan rumus: Nilai jual tanah : 1.000 (per m2) x luas tanah (m2/1.000) Secara keseluruhan biaya balik nama sertifikat diperoleh dari total atau keseluruhan dari biaya yang telah disebutkan di atas, yaitu: Biaya AJB + BPHTB + Biaya pengecekan Perhitungannya yakni: 800 m2/500 x Rp 20 ribu + Rp 350 ribu : 2 = Rp 191 ribu. Maka dari rincian di atas, keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk mengubah HGB ke SHM adalah sebesar Rp 7 - 8 juta. Khusus luas tanah lebih dari 600 m2 membutuhkan biaya sebesar Rp 7,5 - 8,5 juta. Properti. Sertifikat Tanah. Tanah.
Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana. 1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan. 2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, saatnya mengetahui cara menghitungnya. Biaya pengecekan sertifikat tanah nilainya sama di setiap daerah, yaitu sebesar Rp50 ribu. Biaya balik nama adalah Rp500 juta dibagi 1.000 yaitu Rp500 ribu.
.
  • gl0ssel1j0.pages.dev/752
  • gl0ssel1j0.pages.dev/899
  • gl0ssel1j0.pages.dev/920
  • gl0ssel1j0.pages.dev/890
  • gl0ssel1j0.pages.dev/230
  • gl0ssel1j0.pages.dev/469
  • gl0ssel1j0.pages.dev/628
  • gl0ssel1j0.pages.dev/902
  • gl0ssel1j0.pages.dev/341
  • gl0ssel1j0.pages.dev/682
  • gl0ssel1j0.pages.dev/643
  • gl0ssel1j0.pages.dev/884
  • gl0ssel1j0.pages.dev/771
  • gl0ssel1j0.pages.dev/995
  • gl0ssel1j0.pages.dev/911
  • cara mengganti nama di sertifikat tanah